PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 32
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
12 / 92
www.hukumonline.com
