Pasal 33
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
disusun oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(2) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapatkan pertimbangan dari wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(4) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, rancangan rencana pengelolaan sumber daya air dibahas oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota.
(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota yang bersangkutan tidak atau
belum terbentuk, bupati/walikota menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
