PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 25
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditujukan untuk mengumpulkan
data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air.
(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kuantitas dan kualitas sumber daya air;
kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air;
sumber air dan prasarana sumber daya air;
kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan
kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.
Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
