PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 24
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarisasi sumber daya air, penyusunan, dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air.
Bagian Kedua
Inventarisasi Sumber Daya Air
