Pasal 74
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Dalam penggunaan sumber daya air, pengelola sumber daya air wajib:
menjamin alokasi sumber daya air bagi pengguna sumber daya air yang mempunyai hak guna air di wilayah sungai yang bersangkutan;
memelihara sumber daya air dan prasarananya agar terpelihara fungsinya;
melaksanakan pemberdayaan para pengguna sumber daya air; dan
melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan sumber daya air.
(2) Pengelola sumber daya air berhak memungut biaya jasa pengelolaan sumber daya air dari pemegang izin
penggunaan sumber daya air.
(3) Pemegang izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya
jasa pengelolaan sumber daya air untuk penggunaan sumber daya air bagi:
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dari sumber air yang bukan dari saluran distribusi; dan
kebutuhan irigasi bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
