Pasal 75
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penggunaan sumber daya air oleh perseorangan, kelompok masyarakat pemakai air, badan sosial, atau
badan usaha didasarkan pada hak guna air.
(2) Hak guna air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hak guna pakai air dan hak guna usaha air.
(3) Hak guna pakai air diperoleh dengan izin atau tanpa izin.
29 / 92
www.hukumonline.com
(4) Hak guna pakai air yang diperoleh tanpa izin hanya diperuntukkan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-
hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada.
(5) Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memerlukan izin apabila:
cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air;
ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar; atau
digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(6) Hak guna usaha air diperoleh berdasarkan izin pengusahaan sumber daya air.
(7) Hak guna air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan
sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.
(8) Hak guna pakai air dan hak guna usaha air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat
dibatalkan, dibekukan, diberlakukan kembali, atau dicabut sesuai dengan status izin penggunaan sumber daya air atau izin pengusahaan sumber daya air.
(9) Hak guna air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku sejak kegiatan penggunaan atau
pengusahaan sumber daya air yang bersangkutan beroperasi.
Bagian Keenam
Pengembangan Sumber Daya Air
