PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 76
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengembangan sumber daya air dilaksanakan untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air
melalui pengembangan kemanfaatan sumber daya air dan/atau peningkatan ketersediaan air dan kualitas air.
(2) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan
rencana pengelolaan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan:
daya dukung sumber daya air;
kekhasan dan aspirasi daerah dan masyarakat setempat;
kemampuan pembiayaan; dan
kelestarian keanekaragaman hayati dalam sumber air.
(3) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perencanaan
dan pelaksanaan.
