Pasal 77
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Perencanaan pengembangan sumber daya air disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi
sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan pengembangan sumber daya air.
(2) Perencanaan pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri terkait dan dengan mengacu pada hasil kegiatan survei dan investigasi.
(3) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi alternatif pengembangan sumber daya air, studi
kelayakan, rencana terpilih, dan rencana detail.
30 / 92
www.hukumonline.com
(4) Dalam hal rencana pengembangan sumber daya air mempunyai dampak penting terhadap lingkungan
hidup, diberlakukan ketentuan tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
