Pasal 73
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penggunaan sumber daya air ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai
media dan/atau materi.
(2) Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
penggunaan sumber daya air sebagai media;
penggunaan air dan daya air sebagai materi;
penggunaan sumber air sebagai media; dan
penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi.
(3) Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip:
penghematan penggunaan;
ketertiban dan keadilan;
ketepatan penggunaan;
keberlanjutan penggunaan; dan
penggunaan yang saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan.
(4) Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang terkait dengan penggunaan sumber daya air.
