PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 72
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pelaksanaan rencana penyediaan sumber daya air rinci diselenggarakan oleh pengelola sumber daya air
pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(2) Pengelola sumber daya air dapat melakukan pengurangan, penambahan, atau penggiliran penyediaan
sumber daya air dalam hal rencana penyediaan sumber daya air rinci tidak dapat dilaksanakan karena:
berkurangnya ketersediaan air yang disebabkan peristiwa alam;
kerusakan jaringan sumber air yang tidak terduga; atau
hal lain di luar pengelolaan sumber daya air berdasarkan perintah dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Bagian Kelima
Penggunaan Sumber Daya Air
28 / 92
www.hukumonline.com
