Pasal 71
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rencana penyediaan sumber daya air disusun berdasarkan urutan prioritas penyediaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1).
(2) Rencana penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun pada setiap wilayah
sungai.
(3) Rencana penyediaan sumber daya air terdiri atas rencana penyediaan sumber daya air tahunan dan
rencana penyediaan sumber daya air rinci.
(4) Penyusunan rencana penyediaan sumber daya air tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memperhatikan ketersediaan air pada musim kemarau dan musim hujan.
(5) Rencana penyediaan sumber daya air tahunan ditetapkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota
sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dengan memperhatikan pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(6) Rencana penyediaan sumber daya air tahunan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat diubah apabila terjadi:
perubahan ketersediaan air yang diakibatkan oleh peristiwa alam; atau
perubahan kondisi lingkungan hidup dan/atau kerusakan jaringan sumber air yang tidak terduga.
(7) Perubahan rencana penyediaan sumber daya air tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dengan memperhatikan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(8) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan tidak
atau belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
