Pasal 70
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 digunakan sebagai dasar penetapan urutan prioritas
penyediaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai.
(2) Prioritas utama penyediaan sumber daya air ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan
untuk memenuhi kebutuhan irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada.
(3) Dalam hal ketersediaan sumber daya air tidak mencukupi untuk memenuhi prioritas utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penyediaan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari lebih diutamakan.
(4) Prioritas penyediaan sumber daya air untuk kebutuhan lain pada setiap wilayah sungai ditetapkan
berdasarkan hasil penetapan zona pemanfaatan sumber air, peruntukan air, dan kebutuhan air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(5) Penetapan urutan prioritas penyediaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai dilakukan oleh
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dengan memperhatikan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(6) Urutan prioritas penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk
jangka waktu setiap 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setelah 3 (tiga) tahun.
27 / 92
www.hukumonline.com
(7) Dalam hal penetapan urutan prioritas penyediaan sumber daya air menimbulkan kerugian bagi pemakai
sumber daya air, Pemerintah atau pemerintah daerah mengatur kompensasi kepada pemakai sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
