PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 69
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b dilakukan berdasarkan prinsip:
mengutamakan penyediaan air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada;
menjaga kelangsungan penyediaan air untuk pemakai air lain yang sudah ada; dan
memperhatikan penyediaan air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi penduduk yang berdomisili di dekat sumber air dan/atau sekitar jaringan pembawa air.
