Pasal 68
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
26 / 92
www.hukumonline.com
(1) Penyusunan peruntukan air pada sumber air pada setiap wilayah sungai dilakukan dengan
memperhatikan:
daya dukung sumber air;
jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya;
penghitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air; dan
pemanfaatan air yang sudah ada.
(2) Penyusunan peruntukan air pada sumber air merupakan bagian penyusunan rencana pengelolaan
sumber daya air.
(3) Penyusunan peruntukan air pada sumber air dikoordinasikan melalui wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(4) Penetapan peruntukan air pada sumber air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat
Penyediaan Sumber Daya Air
