PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 52
(1) Pengendalian pemanfaatan sumber air dilakukan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan zona pada
sumber air yang bersangkutan.
(2) Pengendalian pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pemantauan dan pengawasan berdasarkan ketentuan pemanfaatan zona pada sumber air yang bersangkutan.
(3) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan program pengendalian pemanfaatan sumber air.
Paragraf 3
Pengisian Air Pada Sumber Air
