Pasal 51
(1) Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air dilakukan pada kawasan yang
ditetapkan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air yang bersangkutan.
(2) Kawasan yang berfungsi sebagai resapan air dan daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah.
(3) Menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawabnya:
menunjuk dan/atau menetapkan kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan daerah tangkapan air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
menetapkan peraturan untuk melestarikan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
mengelola kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan daerah tangkapan air;
menyelenggarakan program pelestarian fungsi resapan air dan daerah tangkapan air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
19 / 92
www.hukumonline.com
- melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian fungsi resapan air dan daerah tangkapan air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Paragraf 2
Pengendalian Pemanfaatan Sumber Air
