Pasal 50
18 / 92
www.hukumonline.com
(1) Perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a
dilakukan melalui:
pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;
pengendalian pemanfaatan sumber air;
pengisian air pada sumber air;
pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;
perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air;
pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;
pengaturan daerah sempadan sumber air;
rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau
pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.
(2) Perlindungan dan pelestarian sumber air dilakukan dengan kegiatan fisik dan/atau nonfisik.
(3) Kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air dilakukan dengan mengutamakan kegiatan yang lebih
bersifat nonfisik.
(4) Perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri
atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(5) Dalam melaksanakan perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, memperhatikan kearifan lokal dan dapat melibatkan peran masyarakat.
Paragraf 1
Pemeliharaan Kelangsungan Fungsi Resapan Air dan Daerah Tangkapan Air
