PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 49
(1) Konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya
tampung, dan fungsi sumber daya air.
(2) Untuk mencapai tujuan konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
kegiatan:
perlindungan dan pelestarian sumber air;
pengawetan air; dan
pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Bagian Kedua
Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air
