PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 48
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSTRUKSI, OPERASI, DAN PEMELIHARAAN
Pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, operasi dan pemeliharaan sumber daya air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
