Pasal 47
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSTRUKSI, OPERASI, DAN PEMELIHARAAN
17 / 92
www.hukumonline.com
(1) Pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air serta operasi dan pemeliharaan prasarana sumber
daya air memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Konstruksi prasarana sumber daya air serta operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air
dilaksanakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Sebelum konstruksi dan/atau operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air dilaksanakan,
pemrakarsa menginformasikan kepada kelompok masyarakat yang diperkirakan terkena dampak kegiatan pelaksanaan konstruksi.
(4) Dalam hal pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan/atau operasi dan pemeliharaan
prasarana sumber daya air menimbulkan kerusakan pada sumber air dan/atau lingkungan di sekitarnya, pemrakarsa wajib melakukan upaya pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya.
(5) Dalam hal pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan/atau operasi dan pemeliharaan
prasarana sumber daya air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemrakarsa wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
(6) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
