Pasal 46
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSTRUKSI, OPERASI, DAN PEMELIHARAAN
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama
konstruksi dan/atau operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air dengan kelompok masyarakat atau badan usaha dalam bidang konservasi sumber daya air, pengembangan dan pengusahaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air.
(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada rencana
dan/atau program pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan di wilayah sungai yang bersangkutan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama
pelaksanaan konstruksi dan/atau operasi dan pemeliharaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
