Pasal 45
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSTRUKSI, OPERASI, DAN PEMELIHARAAN
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama dalam
pelaksanaan konstruksi dan/atau operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan
pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah sungai yang bersangkutan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam penyelenggaraan:
konservasi sumber daya air;
pendayagunaan sumber daya air; dan/atau
pengendalian daya rusak air.
(4) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berpedoman pada rencana
dan/atau program pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan pada wilayah sungai yang bersangkutan.
