Pasal 44
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSTRUKSI, OPERASI, DAN PEMELIHARAAN
(1) Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, atau pengelola sumber daya air dapat melibatkan peran masyarakat.
(2) Badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan
kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air untuk kepentingan sendiri.
(3) Dalam hal prasarana sumber daya air dibangun oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau
perseorangan atas prakarsa sendiri, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun.
(4) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada rencana
tahunan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4).
(5) Setiap prasarana sumber daya air dilengkapi dengan manual operasi dan pemeliharaan.
