Pasal 43
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSTRUKSI, OPERASI, DAN PEMELIHARAAN
(1) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air terdiri atas:
pemeliharaan sumber air; dan
operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.
(2) Pemeliharaan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan
pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi sumber air serta perbaikan kerusakan sumber air.
(3) Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
operasi prasarana sumber daya air yang terdiri atas kegiatan pengaturan, pengalokasian, serta penyediaan air dan sumber air; dan
pemeliharaan prasarana sumber daya air yang terdiri atas kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sumber daya air serta perbaikan kerusakan prasarana sumber daya air.
(4) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
didasarkan atas rencana tahunan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.
(5) Rancangan rencana tahunan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disusun oleh pengelola sumber daya air berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
16 / 92
www.hukumonline.com
(6) Rancangan rencana tahunan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
