Pasal 53
(1) Pengisian air pada sumber air dapat dilaksanakan, antara lain, dalam bentuk:
pengisian air dari suatu sumber air ke sumber air yang lain dalam satu wilayah sungai atau dari wilayah sungai yang lain;
pengimbuhan air ke lapisan air tanah (akuifer);
peningkatan daya resap lahan terhadap air hujan di daerah aliran sungai melalui penatagunaan lahan; atau
pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca untuk meningkatkan curah hujan dalam kurun waktu tertentu.
(2) Bentuk lain dalam pelaksanaan pengisian air pada sumber air diatur dengan peraturan Menteri.
(3) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengisian air pada sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Paragraf 4
Pengaturan Prasarana dan Sarana Sanitasi
