Pasal 54
20 / 92
www.hukumonline.com
(1) Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi dilakukan melalui:
penetapan pedoman pembangunan prasarana dan sarana sanitasi;
pemisahan antara jaringan drainase dan jaringan pengumpul air limbah pada kawasan perkotaan;
pembuangan air limbah melalui jaringan pengumpul air limbah pada kawasan perkotaan ke dalam sistem instalasi pengolah air limbah terpusat;
pembangunan sistem instalasi pengolah air limbah terpusat pada setiap lingkungan; dan/atau
penerapan teknologi pengolahan air limbah yang ramah lingkungan.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan
mekanisme perizinan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh menteri yang
membidangi prasarana dan sarana sanitasi setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(4) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 5
Perlindungan Sumber Air dalam Hubungannya dengan Kegiatan Pembangunan dan Pemanfaatan Lahan pada Sumber Air
