Pasal 55
(1) Perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan
pada sumber air dilakukan melalui pengaturan terhadap kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan lahan pada sumber air.
(2) Perlindungan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketetapan
pemanfaatan zona pada sumber air yang bersangkutan.
(3) Penyelenggaraan perlindungan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri
atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(4) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan perlindungan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 6
Pengendalian Pengolahan Tanah di Daerah Hulu
