PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 56
(1) Pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu dilakukan untuk:
mencegah longsor;
mengurangi laju erosi tanah;
mengurangi tingkat sedimentasi pada sumber air dan prasarana sumber daya air; dan/atau
21 / 92
www.hukumonline.com
- meningkatkan peresapan air ke dalam tanah.
(2) Pengendalian pengolahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kaidah konservasi
dan tetap mempertahankan fungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 7
Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air
