Pasal 57
(1) Pengaturan daerah sempadan sumber air dilakukan untuk mengamankan dan mempertahankan fungsi
sumber air serta prasarana sumber daya air.
(2) Pengaturan daerah sempadan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan batas
sempadan sumber air dan penetapan pemanfaatan daerah sempadan sumber air.
(3) Daerah sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau menteri yang
terkait dengan bidang sumber daya air atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya setelah berkonsultasi dengan dewan atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Pedoman penetapan dan pemanfaatan daerah sempadan sumber air ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air.
