Pasal 58
(1) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air atau pemerintah daerah sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawabnya mempertahankan fungsi daerah sempadan sumber air.
(2) Untuk mempertahankan fungsi daerah sempadan sumber air, Menteri atau menteri yang terkait dengan
bidang sumber daya air atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya:
mencegah pembuangan air limbah yang tidak memenuhi baku mutu, limbah padat, dan/atau limbah cair;
mencegah pendirian bangunan dan pemanfaatan lahan yang dapat mengganggu aliran air, mengurangi kapasitas tampung sumber air atau tidak sesuai dengan peruntukannya; dan
melakukan revitalisasi daerah sempadan sumber air.
(3) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan daerah sempadan sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
Paragraf 8
Rehabilitasi Hutan dan Lahan
