Pasal 59
(1) Rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan pada hutan rusak dan lahan kritis, baik di dalam maupun di luar
22 / 92
www.hukumonline.com
kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rehabilitasi hutan rusak dapat dilakukan dengan kegiatan yang menyeluruh dan terpadu, melalui upaya
vegetatif, dan/atau manajemen budi daya hutan.
(4) Rehabilitasi lahan kritis dapat dilakukan dengan kegiatan yang menyeluruh dan terpadu, melalui upaya
vegetatif, sipil teknis dan/atau agronomis.
(5) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan melalui pendekatan
sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
(6) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 9
Pelestarian Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Pelestarian Alam
