Pasal 60
(1) Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam dilakukan untuk
memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya dalam rangka menjamin ketersediaan air tanah, air permukaan, dan unsur hara tanah.
(2) Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang kehutanan atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Menteri yang bertanggung jawab dibidang kehutanan atau pemerintah daerah mengupayakan
pemberdayaan masyarakat dalam menjaga pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.
(4) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Pengawetan Air
