Pasal 61
(1) Pengawetan air ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air, sesuai
dengan fungsi dan manfaatnya.
(2) Pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
menyimpan air yang berlebihan di saat hujan untuk dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan;
menghemat air dengan pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau
23 / 92
www.hukumonline.com
- mengendalikan penggunaan air tanah.
(3) Penyimpanan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui pembuatan
tampungan air hujan, kolam, embung, atau waduk.
(4) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air atau pemerintah daerah sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawabnya mengaktifkan peran masyarakat dalam penyimpanan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
