Pasal 62
(1) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air atau pemerintah daerah melakukan
upaya penghematan air guna mencegah terjadinya krisis air.
(2) Upaya penghematan air dapat dilakukan dengan cara:
menerapkan tarif penggunaan air yang bersifat progresif;
menggunakan air secara efisien dan efektif untuk segala macam kebutuhan;
mencegah kehilangan atau kebocoran air pada sumber air, pipa atau saluran transmisi, instalasi pengolahan air, jaringan distribusi, dan unit pelayanan;
mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air;
menerapkan praktek penggunaan air secara berulang;
mendaur ulang air yang telah dipakai;
memberikan insentif bagi pelaku penghemat air; dan
memberikan disinsentif bagi pelaku boros air.
(3) Menteri menetapkan pedoman penghematan air setelah berkonsultasi dengan menteri terkait.
(4) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar dalam upaya penghematan air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
