PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 63
(1) Pengendalian penggunaan air tanah dimaksudkan untuk mencegah penurunan muka air tanah,
penurunan kualitas air tanah, dan penurunan fungsi cekungan air tanah.
(2) Pengendalian penggunaan air tanah dilakukan dengan prinsip:
mengutamakan penggunaan air dari sumber air permukaan; dan
membatasi penggunaan air tanah dalam hal ketersediaan sumber air permukaan terbatas, dengan tetap mengutamakan penggunaan air tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(3) Pengaturan tentang pengendalian penggunaan air tanah diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Bagian Keempat
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
