Pasal 64
(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ditujukan untuk mempertahankan dan
memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada pada sumber-sumber air.
24 / 92
www.hukumonline.com
(2) Pengelolaan kualitas air dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air dan prasarana
sumber daya air.
(3) Perbaikan kualitas air pada sumber air dan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya
melalui:
penetapan kelas air dan baku mutu air pada sumber air;
pemantauan kualitas air pada sumber air;
pengendalian kerusakan sumber air;
penanggulangan pencemaran air pada sumber air; dan
perbaikan fungsi lingkungan untuk mengendalikan kualitas air.
(4) Perbaikan kualitas air pada sumber air dan prasarana sumber daya air dapat dilakukan melalui kegiatan,
antara lain:
aerasi pada sumber air dan melalui prasarana sumber daya air;
pemanfaatan organisme dan mikroorganisme yang dapat menyerap bahan pencemar pada sumber air dan prasarana sumber daya air;
pembuatan sumur infiltrasi di sepanjang pantai untuk memperbaiki kualitas air tanah yang telah terkena intrusi air asin; dan
penggelontoran sumber air dalam keadaan yang mendesak.
(5) Pengendalian pencemaran air dilakukan dengan cara mencegah masuknya pencemar pada sumber air
dan prasarana sumber daya air.
(6) Ketentuan mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diatur dalam peraturan
pemerintah tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Bagian Kesatu
Umum
