PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 65
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pendayagunaan sumber daya air mencakup kegiatan:
penatagunaan sumber daya air yang ditujukan untuk menetapkan zona pemanfaatan sumber air dan peruntukan air pada sumber air;
penyediaan sumber daya air;
penggunaan sumber daya air;
pengembangan sumber daya air; dan
pengusahaan sumber daya air.
Bagian Kedua
25 / 92
www.hukumonline.com
Penetapan Zona Pemanfaatan Sumber Air
