Pasal 66
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penetapan zona pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a ditujukan untuk
mendayagunakan fungsi atau potensi yang terdapat pada sumber air secara berkelanjutan.
(2) Dalam merencanakan penetapan zona pemanfaatan sumber air, Menteri, gubernur atau bupati/walikota
sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya melakukan kegiatan:
inventarisasi jenis pemanfaatan yang sudah dilakukan di seluruh bagian sumber air;
penelitian dan pengukuran parameter fisik dan morfologi sumber air, kimia, dan biologi pada sumber air;
menganalisis kelayakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menganalisis potensi konflik kepentingan antarjenis pemanfaatan yang sudah ada.
(3) Perencanaan penetapan zona pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan memperhatikan prinsip:
meminimalkan dampak negatif terhadap kelestarian sumber daya air;
meminimalkan potensi konflik kepentingan antarjenis pemanfaatan;
keseimbangan fungsi lindung dan budi daya;
memperhatikan kesesuaian pemanfaatan sumber daya air dengan fungsi kawasan; dan/atau
memperhatikan kondisi sosial budaya dan hak ulayat masyarakat hukum adat yang berkaitan dengan sumber daya air.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam
pengelolaan sumber daya air, menetapkan zona pemanfaatan sumber air.
(5) Penetapan zona pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan
memperhatikan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai bersangkutan.
(6) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai tidak atau belum
terbentuk, pertimbangan diberikan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan tugasnya.
(7) Perencanaan penetapan zona pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air
