PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 94
BAB 7 — PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Pemulihan akibat bencana dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawabnya melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
(2) Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memulihkan
fungsi lingkungan hidup serta sistem prasarana sumber daya air.
(3) Pemulihan fungsi lingkungan hidup dan pemulihan sistem prasarana sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
35 / 92
www.hukumonline.com
