Pasal 93
BAB 7 — PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Penanggulangan daya rusak air dilakukan dengan kegiatan yang ditujukan untuk meringankan
penderitaan akibat bencana.
(2) Penanggulangan daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penanggulangan
kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air.
(3) Penanggulangan kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh instansi terkait dan masyarakat.
(4) Pelaksanaan penanggulangan kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikoordinasikan oleh badan penanggulangan bencana nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyusun
dan menetapkan prosedur operasi lapangan penanggulangan kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air pada sumber air di wilayah sungai.
(6) Penyusunan dan penetapan prosedur operasi lapangan penanggulangan kerusakan dan/atau bencana
akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan pedoman penanggulangan kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri terkait.
(7) Pemerintah dan/atau pemerintah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyosialisasikan
prosedur operasi lapangan penanggulangan kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masyarakat.
Bagian Keempat
Pemulihan akibat Bencana
