PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 92
BAB 7 — PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
Pencegahan bencana akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 91 dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri terkait sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Bagian Ketiga
Penanggulangan Daya Rusak Air
