PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 91
BAB 7 — PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya melakukan penyebarluasan informasi dan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a.
34 / 92
www.hukumonline.com
