PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 90
BAB 7 — PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Dalam hal tingkat kerawanan bencana akibat daya rusak air secara permanen mengancam keselamatan
jiwa, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), tertutup bagi permukiman.
(2) Segala biaya yang timbul akibat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung
jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
