PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 89
BAB 7 — PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menetapkan
sistem peringatan dini pada setiap wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengelola sumber daya air atau
instansi terkait sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen.
