Pasal 88
BAB 7 — PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
33 / 92
www.hukumonline.com
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menetapkan
kawasan rawan bencana pada setiap wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a.
(2) Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan rawan:
banjir;
erosi dan sedimentasi;
longsor;
ambles;
perubahan sifat dan kandungan kimiawi, biologi dan fisika air;
kepunahan jenis tumbuhan dan/atau satwa; dan/atau
wabah penyakit.
(3) Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi ke dalam zona rawan bencana
berdasarkan tingkat kerawanannya.
(4) Penetapan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri terkait sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(5) Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan
rencana tata ruang wilayah.
(6) Pemerintah daerah wajib mengendalikan pemanfaatan kawasan rawan bencana di wilayahnya dengan
melibatkan masyarakat.
