Pasal 87
BAB 7 — PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4) meliputi:
penetapan kawasan rawan bencana pada setiap wilayah sungai;
penetapan sistem peringatan dini pada setiap wilayah sungai;
penetapan prosedur operasi standar sarana dan prasarana pengendalian daya rusak air; dan
penetapan prosedur operasi standar evakuasi korban bencana akibat daya rusak air.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4) meliputi:
penyebarluasan informasi dan penyuluhan; dan
pelatihan tanggap darurat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4) meliputi:
pengawasan penggunaan lahan pada kawasan rawan bencana sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan
pengawasan terhadap kondisi dan fungsi sarana dan prasarana pengendalian daya rusak air.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4) meliputi:
pengendalian penggunaan lahan pada kawasan rawan bencana sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan
upaya pemindahan penduduk yang bermukim di kawasan rawan bencana.
