Pasal 86
BAB 7 — PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 ayat (1) huruf a dilakukan, baik melalui kegiatan fisik
dan/atau nonfisik maupun penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih diutamakan pada kegiatan nonfisik.
(3) Kegiatan fisik dalam rangka pencegahan bencana dilakukan melalui pembangunan sarana dan prasarana
yang ditujukan untuk mencegah kerusakan dan/atau bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air.
(4) Kegiatan nonfisik dalam rangka pencegahan bencana dilakukan melalui pengaturan, pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian.
(5) Penyeimbangan hulu-hilir dilakukan dengan mekanisme penataan ruang dan pengoperasian prasarana
sungai sesuai dengan kesepakatan para pemilik kepentingan.
