Pasal 85
BAB 7 — PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Pengendalian daya rusak air meliputi upaya:
pencegahan sebelum terjadi bencana;
penanggulangan pada saat terjadi bencana; dan
pemulihan akibat bencana.
(2) Upaya penanggulangan dan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dilakukan berdasarkan rencana pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi.
(3) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah
32 / 92
www.hukumonline.com
dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dengan melibatkan peran masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai pengendalian daya rusak air yang terkait dengan air hujan, air permukaan, air tanah,
dan air laut yang berada di darat diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Bagian Kedua
Pencegahan Bencana akibat Daya Rusak Air
