PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 84
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengusahaan sumber daya air pada suatu wilayah sungai dilaksanakan berdasarkan rencana
pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang bersangkutan.
(2) Pengusahaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah
terpenuhinya keperluan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada.
(3) Pengusahaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian lingkungan hidup.
(4) Ketentuan mengenai pengusahaan sumber daya air diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Umum
