Pasal 83
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pemanfaatan air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d dilaksanakan
sesuai dengan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(2) Badan usaha dan perseorangan yang memanfaatkan air laut yang berada di darat untuk kegiatan usaha
wajib memperoleh izin pengusahaan sumber daya air dari Pemerintah atau pemerintah daerah yang berwenang terhadap pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang bersangkutan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi kegiatan pertanian, perikanan,
peternakan, perkebunan, serta kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas dan kebutuhan air tertentu.
(4) Dalam hal pemanfaatan air laut yang berada di darat diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan hidup, diberlakukan ketentuan tentang AMDAL.
Bagian Ketujuh
Pengusahaan Sumber Daya Air
